GRATIFIKASI HARI RAYA DAN HARI BESAR KEAGAMAAN

Perayaan hari raya dan hari besar keagamaan merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturrahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap lingkungan sosial dan peraturan undang-undang.

PNS dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberiaan, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemic Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko pidana. Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementerian, Gubernur/Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Direksi BUMN/BUMD, Ketua/Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat, dan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk tidak menerima pemberian dalam rangka hari raya dan hari besar keagamaan, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas kewajibannya.

Surat Edaran KPK ini telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor ….. tanggal …… tentang Pengendalian Gratifikasi, Larangan Menerima Hadiah Perayaan Hari Raya Idul Fitri dan /atau Hari Raya Keagamaan.

GRATIFIKASI DALAM PERSPEKTIF AGAMA:

1.      Islam

a.   Q.S. Al Baqarah 188 “Dan Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hart aitu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan Sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat dosa), padahal kamu mengetahui”.

b.   Dari Usamah Ibn Malik, Nabi Muhammad SAW bersabda “Hadiah itu dapat menghilangkan pendengaran, menutup hati dan penglihatan”.

c.   HR Muslim “Barangsiapa yang kami limpahi tugas atas suatu pekerjaan, hendaknya ia menyerahkan semua yang ia peroleh sedikitpun atau banyaknya. Selanjutnya imbalan apapun yang (kami) berikan kepadanya atas pekerjaannya itu, silakan ia ambil. Sedangkan segala yang ia dilarang darinya, hendaknya ia tidak mengambilnya”. Hadiah yang diberikan kepada pejabat sebagai wujud terimakasih atas layanannya dapat menjadi biang hilangnya amanah dan keadilan ditengah masyarakat.

2.      Kristen

a.  Ulangan 16:19 “Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikan perkataan orang-orang yang benar”

b. Keluaran 23:8 “Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar”.

3.      Katolik

a.  Ulangan 16:19 “Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikan perkataan orang-orang yang benar”

b.  Keluaran 23:8 “Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar”.

c.    Matius 6:2 “Jadi apabila engkau memberi sedekah, janganlah engkau mencanangkan hal itu, seperti yang dilakukan orang-orang munafik dirumah-rumah ibadat dan di lorong-lorong, supaya mereka dipuji orang. Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya mereka sudah mendapat upahnya”

Apa itu UPG? UPG adalah Unit Pengendalian Gratifikasi, dibentuk atau ditunjuk oleh Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah, Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi berkedudukan di Inspektorat pada Kementerian dan Pemerintah Daerah dibentuk berdasarkan:

1.      Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah.

2.      Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;

3.      Keputusan Walikota ....... Tahun .... tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kota Baubau (UPG Kota Baubau)

Tugas UPG di Kementerian dan Pemerintah Daerah adalah:

  1. Menerima laporan gratifikasi dari pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait;
  2. UPG menelaah laporan gratifikasi dan memberikan rekomendasi apakah laporan tersebut dilanjutkan untuk diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau cukup dikelola oleh UPG saja;
  3. UPG memfasilitasi pelaporan terhadap penerimaan hadiah atau cinderamata dan /atau hiburan dari pihak ketiga atau pegawai, terkait dengan acara pernikahan, khitanan, kelahiran, kegiatan hari raya, dsb agar menjamin bahwa pegawai di Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah tidak dikategorikan menerima pemberian Gratifikasi dan /atau melaporkan pemberian Gratifikasi;
  4. Meneruskan laporan gratifikasi yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapat penetapan status dari penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dianggap suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status gratifikasi jika diserahkan kepada Negara;
  6. Melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai, sebagai bagian dari Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi;
  7. Menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan gratifikasi;
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas Pengendalian gratifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  9. Memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem Pengendalian Gratifikasi sebagai management tools bagi Pimpinan (Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota);
  10. Mensosialisasikan dan mempublikasikan penyelenggaraan gratifikasi sebagai bagian dari usaha Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk mencegah korupsi.
  11. Melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi pada Unit Kerja;
  12. Memberikan masukan dan rekomendasi terhadap hasil pemetaan titik rawan kepada Pimpinan (Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota).

Diseminasi UPG:

Merupakan kegiatan pengenalan dan penyebaran informasi aturan pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh UPG kepada seluruh pegawai dan stakeholder sebagai bagian dari aksi Pencegahan Korupsi untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan Pengendalian Gratifikasi dan menumbuhkan kesadaran dan sikap anti gratifikasi.

Bentuk Kegiatan Diseminasi:

  1. Sosialisasi aturan pengendalian Gratifikasi;
  2. Seminar/Bimtek
  3. Pembuatan dan pendistribusian media sosialisasi seperti booklet, leaflet, banner, sticker, website, email, dan kegiatan lainnya.