Pemerintah Kota Baubau mengikuti pelaksanaan rakor pimpinan kementerian/lembaga program pemberantasan korupsi pemerintah daerah serta peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023

Selasa 21 Maret 2023 Pemerintah Kota Baubau mengikuti pelaksanaan rakor pimpinan kementerian/lembaga program pemberantasan korupsi pemerintah daerah serta peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom Meeting bertempat di Gedung Aula Lantai 2 Kantor Wali Kota Baubau. Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, didampingi oleh Ketua DPRD Kota Baubau H. Zahari, SE dan Inspektur Kota Baubau H. La Ode Abdul Hambali,SH.,M.Si. Turut pula hadir Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia, Didik Wijanarko menyampaikan bahwa  upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area, yaitu perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola desa. Pemberantasan korupsi Daerah bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik sehingga mencegah dan mampu menurunkan praktek korupsi di daerah.

Capaian perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah pada 8 area intervensi tersebut akan menghasilkan indeks pencegahan korupsi daerah yang dapat dimonitor secara real time melalui Monitoring Center for Prevention atau MCP yang dapat diakses melalui jaga.id. Berbagai evaluasi telah dilakukan sehubungan dengan implementasi program pemberantasan tindak pidana korupsi daerah dimana pada akhir tahun 2021 program pencegahan korupsi daerah dikelola secara bersama-sama oleh KPK bersama Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, tujuannya untuk mengoptimalkan capaian program dan capaian tujuan utama yaitu mewujudkan pemerintah daerah yang bebas dari korupsi, Ujar Didik Wijanarko lebih lanjut.

Tujuan kegiatan ini adalah (1) menjadi tonggak dimulainya pelaksanaan program koordinasi pencegahan korupsi daerah pada tahun 2023, (2) memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan program koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023, (3) memperkuat kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kemendagri, BPKP, kementrian/lembaga terkait dalam pelaksanaan program koordinasi pencegahan korupsi daerah pada tahun 2023.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah. Guna menjaga perekonomian daerah ditengah perekonomian dunia yang sedang mengalami tekanan. Agar daerah menyusun anggaran kas secara memadai yang didasari atas data yang handal. Melakukan insentivikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat. Kemudian kedepannya melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa diawal tahun atau tender yang disebut dengan pradipa atau lelang dini.

Selanjutnya Suhajar Diantoro menekankan bahwa “pengawalan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 minimal 40% pengadaan barang dan jasa harus untuk pembelian produk dalam negeri. Pengelolaan deposito dilakukan secara akuntabel, dimana kemendagri berharap agar pemerintah daerah tidak dengan sengaja mengendapkan uang di Bank, sebab berdampak pada fungsi APBD sebagai insentif perekonomian tidak dapat berjalan. Dalam pengelolaan belanja tidak terduga dan inflasi menjadi tugas kita bersama untuk mengendalikan seluruh bahan-bahan pokok yang ada didapur rakyat kita yang harus ada tersedia dengan cukup dengan harga yang terjangkau. Kemudian pada area perizinan, perizinan harus cepat, murah, efektif dan efisien. Harus meningkatkan kepatuhan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik khususnya perizinan sesuai dengan ketentuan”.

Lebih lanjut Direktur jendral  Kementerian ATR /BPN Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc. mengatakan bahwa “proses perizinan yang didahului dengan kesesuaian kegiatan penataan ruang dilakukan secara lebih transparan berbasis elektronik. Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR sebagai persyaratan dasar bagi kegiatan-kegiatan berusaha, non berusaha maupun strategis nasional. Dari tiga karakteristik kegiatan berusaha ini untuk menjadi produk KKPR maka perlu adanya infrastruktur yang tersedia berupa rencana tata ruang dalam konteks nasional sampai dengan tingkat kabupaten/kota, baik yang sifatnya umum maupun yang sifatnya detail. Rencana tata ruang yang sifatnya detail (RDTR) itulah yang akan mendorong bagaimana ekosistem digital dalam proses penerbitan KKPR ini yang akan berkotribusi kepada kecepatan transparansi proses perizinan yang tentu saja ini akan memitigasi beberapa terjadinya potensi-potensi tindak pidana korupsi.”

Demikian kegiatan rakor pimpinan kementerian/lembaga program pemberantasan korupsi pemerintah daerah serta peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 diakhiri dengan sambutan penutup oleh Bapak Johanis Tanak selaku pimpinan KPK. Semoga kegiatan ini dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Baubau dalam upaya pencegahan korupsi sehingga mampu menurunkan praktek korupsi di Kota Baubau kedepannya.