Pemerintah Kota Baubau mengikuti pelaksanaan rakor pimpinan kementerian/lembaga program pemberantasan korupsi pemerintah daerah serta peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023
Selasa 21 Maret 2023 Pemerintah
Kota Baubau mengikuti pelaksanaan rakor pimpinan kementerian/lembaga program
pemberantasan korupsi pemerintah daerah serta peluncuran indikator Monitoring
Center for Prevention (MCP) tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom Meeting bertempat di
Gedung Aula Lantai 2 Kantor Wali Kota Baubau. Kegiatan ini dihadiri oleh
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, didampingi oleh Ketua DPRD Kota
Baubau H. Zahari, SE dan Inspektur Kota Baubau H. La Ode Abdul Hambali,SH.,M.Si.
Turut pula hadir Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beserta
jajarannya.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang
Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia, Didik Wijanarko menyampaikan
bahwa upaya pemberantasan korupsi daerah
diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area, yaitu perencanaan dan anggaran,
pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang
milik daerah dan tata kelola desa. Pemberantasan korupsi Daerah bertujuan untuk
mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktek
pemerintahan daerah untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik sehingga
mencegah dan mampu menurunkan praktek korupsi di daerah.
Capaian perbaikan yang dilakukan
pemerintah daerah pada 8 area intervensi tersebut akan menghasilkan indeks
pencegahan korupsi daerah yang dapat dimonitor secara real time melalui
Monitoring Center for Prevention atau MCP yang dapat diakses melalui jaga.id. Berbagai
evaluasi telah dilakukan sehubungan dengan implementasi program pemberantasan
tindak pidana korupsi daerah dimana pada akhir tahun 2021 program pencegahan
korupsi daerah dikelola secara bersama-sama oleh KPK bersama Kementrian Dalam
Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, tujuannya untuk
mengoptimalkan capaian program dan capaian tujuan utama yaitu mewujudkan
pemerintah daerah yang bebas dari korupsi, Ujar Didik Wijanarko lebih lanjut.
Tujuan kegiatan ini adalah (1)
menjadi tonggak dimulainya pelaksanaan program koordinasi pencegahan korupsi
daerah pada tahun 2023, (2) memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam
pelaksanaan program koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023, (3)
memperkuat kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kemendagri, BPKP,
kementrian/lembaga terkait dalam pelaksanaan program koordinasi pencegahan
korupsi daerah pada tahun 2023.
Pada kesempatan yang sama,
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar
Diantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBD diarahkan untuk menciptakan
lapangan kerja dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
Guna menjaga perekonomian daerah ditengah perekonomian dunia yang sedang
mengalami tekanan. Agar daerah menyusun anggaran kas secara memadai yang
didasari atas data yang handal. Melakukan insentivikasi dan ekstensifikasi
sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan
umum serta kemampuan masyarakat. Kemudian kedepannya melakukan kegiatan
pengadaan barang dan jasa diawal tahun atau tender yang disebut dengan pradipa
atau lelang dini.
Selanjutnya Suhajar Diantoro
menekankan bahwa “pengawalan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai
dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 minimal 40% pengadaan barang dan jasa harus
untuk pembelian produk dalam negeri. Pengelolaan deposito dilakukan secara
akuntabel, dimana kemendagri berharap agar pemerintah daerah tidak dengan
sengaja mengendapkan uang di Bank, sebab berdampak pada fungsi APBD sebagai
insentif perekonomian tidak dapat berjalan. Dalam pengelolaan belanja tidak
terduga dan inflasi menjadi tugas kita bersama untuk mengendalikan seluruh
bahan-bahan pokok yang ada didapur rakyat kita yang harus ada tersedia dengan
cukup dengan harga yang terjangkau. Kemudian pada area perizinan, perizinan
harus cepat, murah, efektif dan efisien. Harus meningkatkan kepatuhan daerah
untuk melaksanakan pelayanan publik khususnya perizinan sesuai dengan ketentuan”.
Lebih lanjut Direktur jendral Kementerian ATR /BPN Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc. mengatakan bahwa “proses perizinan yang
didahului dengan kesesuaian kegiatan penataan ruang dilakukan secara lebih transparan
berbasis elektronik. Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR sebagai
persyaratan dasar bagi kegiatan-kegiatan berusaha, non berusaha maupun
strategis nasional. Dari tiga karakteristik kegiatan berusaha ini untuk menjadi
produk KKPR maka perlu adanya infrastruktur yang tersedia berupa rencana tata
ruang dalam konteks nasional sampai dengan tingkat kabupaten/kota, baik yang
sifatnya umum maupun yang sifatnya detail. Rencana tata ruang yang sifatnya
detail (RDTR) itulah yang akan mendorong bagaimana ekosistem digital dalam
proses penerbitan KKPR ini yang akan berkotribusi kepada kecepatan transparansi
proses perizinan yang tentu saja ini akan memitigasi beberapa terjadinya
potensi-potensi tindak pidana korupsi.”
Demikian kegiatan rakor pimpinan kementerian/lembaga program pemberantasan
korupsi pemerintah daerah serta peluncuran indikator Monitoring Center for
Prevention (MCP) tahun 2023 diakhiri dengan sambutan penutup oleh Bapak Johanis Tanak selaku pimpinan KPK.
Semoga kegiatan ini dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Baubau
dalam upaya pencegahan korupsi sehingga mampu menurunkan praktek korupsi di Kota
Baubau kedepannya.